DPR Akui RUU Kesehatan Menuai Pro Kontra Sejak Awal Dibahas
Pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang kini menjadi UU mengalami pro kontra sejak awal penyusunan di Badan Legislasi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emmanuel Melkiades Laka Lena, mengakui pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang kini menjadi UU mengalami pro kontra sejak awal penyusunan di Badan Legislasi (Baleg).
Menurut Melki, kala itu banyak yang mempertanyakan apakah RUU tersebut disusun DPR atau pemerintah.
"Memang pembahasan UU ini menarik karena sejak awal waktu penyusunan di Badan Legislasi DPR, UU ini sejak awal itu sudah menimbulkan pro kontra yang tinggi di publik," kata Melki saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Menkes Ungkap Prioritas Utama dalam UU Kesehatan, Akses dan Kualitas Layanan higga Menata Regulasi
Selain itu, Ketua Panja RUU Kesehatan ini memang mengakui juga bahwa saat penyusunan draft RUU ini di Baleg, belum banyak publik yang mengaksesnya.
"Memang naskah itu belum banyak diakses publik pada saat awal di Baleg DPR RI," ujar Melki.
Melki pun bersyukur lantaran pembahasan RUU ini dibahas di Komisi IX DPR karena sesuai dengan tugasnya.
Terlebih, kata dia, sembilan fraksi di DPR saat itu bersepakat bahwa RUU Kesehatan dibahas di Komisi IX.
Adapun DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dari sembilan fraksi DPR hanya ada dua yang menolak yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).