DPR Pastikan STR dan Surat Izin Praktik Dokter Bakal Dipermudah Melalui UU Kesehatan
Emmanuel Melkiades memastikan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) dipermudah melalui Undang-undang (UU) Kesehatan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emmanuel Melkiades Laka Lena memastikan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) dipermudah melalui Undang-undang (UU) Kesehatan.
Melki mengatakan selama ini banyak tenaga kesehatan atau nakes yang memprotes lantaran STR dibuat lima tahun sekali.
"Kami bersama pemerintah seluruh fraksi tanpa kecuali semua sepakat agar STR itu dikeluarkan sekali dan berlaku seumur hidup," kata Melki saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Dia menjelaskan apabila dalam perjalanannya nakes mengalami permasalahan, nanti otoritas terkait seperti konsil akan menindak.
Baca juga: Pemerhati Kebijakan: UU Kesehatan Lampaui Definisi WHO, Ada Aspek Spiritualitasnya
"Jadi kalau dulu orang lima tahun sekali ngurus STR-nya, sekarang cukup sekali dalam seumur hidupnya," ujar Melki.
Selain itu, Melki menyebut SIP untuk nakes juga dipermudah melalui UU Kesehatan yang baru disahkan ini.
Menurutnya, sebelum UU ini disahkan para nakes harus mengikuti seminar-seminar lalu mendapatkan rekomendasi.
"Kalau sekarang itu dibikin di pemerintah melalui yang namanya surat lembaga satu pintu, itu yang mengurus izin-izin itu," ucap Melki.
Diketahui DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dari sembilan fraksi DPR hanya ada dua yang menolak, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).