Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Ditolak Majelis Hakim
Hakim Ketua Fahzal Hendri menolak eksepsi yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa Anang Achmad Latif.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023), dengan agenda putusan sela.
Majelis Hakim membacakan putusan sela setelah mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif pada pekan lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri menolak eksepsi yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini.
Baca juga: Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim Penasehat Hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," kata Hakim Fahzal, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Untuk agenda sidang lanjutan pada Selasa (25/7/2023) depan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).