Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PDIP Respons Soal MK Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Ansy Lema mengatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) itu memang harus ditolak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PDIP Respons Soal MK Tolak Gugatan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ansy Lema. Ia angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak presiden yang telah menjabat 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak presiden yang telah menjabat 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ansy Lema mengatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) itu memang harus ditolak.

"Karena jika tidak (ditolak), maka akan membuka peluang terjadi situasi seseorang (yang pernah menjadi presiden dua periode dan terpilih lagi sebagai wakil presiden) dapat menjabat presiden 3 periode, ketika presidennya yang tengah memimpin wafat atau berhalangan tetap," kata Ansy, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/7/2023).

Ansy juga mengatakan, sejak awal sikap politik PDI Perjuangan, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyatakan tidak mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Masa jabatan presiden hanya cukup dua periode seperti yang diatur dalam UUD 1945," kata Ansy.

"Untuk memastikan Indonesia sebagai negara hukum, kinerja dan wibawa institusi-institusi demokrasi harus dijaga agar tidak terjebak termasuk dalam fanatisme berlebihan atau bahkan autokrasi dalam berneraga," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, inti dari demokrasi adalah pembatasan kekuasaan.

"Sejarah telah menunjukkan bahwa masa jabatan presiden dan kekuasaan presiden yang tidak dibatasi pada era Orde Baru akhirnya melahirkan diktator dan rezim totaliter Orde Baru. Demokrasi Indonesia tidak boleh berjalan mundur," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ansy menyampaikan, ia mendukung putusan MK yang menolak permohonan yang menginginkan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai cawapres.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, gugatan yang tergister dengan Nomor 56/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023) hari ini.

Lebih lanjut, putusan perkara ini mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Hakim Konstitusi Daniel menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Daniel.

Putusan MK ini menegaskan, presiden yang telah menjabat dua periode, dalam kata lain hal ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden, pada Pilpres 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Pasal 169 huruf n UU 7/2017 berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas