Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M

Agus Hartono terbukti telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M
Ist
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Agus Hartono, divonis 10,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agus Hartono terbukti telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (18/7/2023).

Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/7/2023) surat putusan vonis bernomor PR – 797/082/K.3/Kph.3/07/2023 ini baru saja terbit.

Adapun amar putusannya, Agus Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca juga: Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah

Agus Hartono pun dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya lalu.

Agus Hartono juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Agus Hartono juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Agus Hartono tidak bisa membayar itu, maka harta bendanya akan disita.

Dan jika Agus Hartono tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan kurungan selama empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Agus Hartono pun menyatakan Banding.

Baca juga: Soal Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jawa Tengah: Kronologi hingga Tanggapan Kejaksaan Agung

Mengutip TribunJateng.com,  Agus Hartono ditangkap di luar bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Bambang Tedjo, mengatakan penangkapan Agus Hartono dilakukan tim gabungan intelejen Kejagung RI dan Kejati Jateng.

Agus Hartono sebenarnya sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir.

"Oleh karena itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Menurutnya, Agus Hartono ditangkap di Jalan Ahmad Yani Tambak Rejo Semarang Barat. 

Adapun peran Agus Hartono adalah menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017

Dikatakannya pencairan kredit tersebut dicairkan menggunakan berdasarkan purchase order (PO) palsu.

Namun kredit itu  tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jateng, negara ,merugi kurang lebih Rp 26 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas