Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Dilaporkan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Jabatan Vice President KAI

Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dinonaktifkan dari jabatan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Buntut Dilaporkan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Jabatan Vice President KAI
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. Denny Indrayana dinonaktifkan dari jabatan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dinonaktifkan dari jabatan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Penonaktifan ini buntut dari lapokan Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPP KAI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Penonaktifan Denny Indrayana disampaikan Presiden DPP KAI Adv Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Kamis (20/7/2023).

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com

Tjoetjoe menyatakan KAI menerima aduan dari MK pada 13 Juli 2023.

Baca juga: Denny Indrayana Minta 9 Hakim Konstitusi Hadir saat Dirinya Jalani Sidang Etik oleh DPP KAI

Sebelumnya, MK menyatakan bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat Denny Indrayana bernaung terkait tindakan Denny yang menyebut MK bakal memutus sistem Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Padahal saat itu, MK belum mengeluarkan putusan.

BERITA REKOMENDASI

Lebih jauh, Tjoetjoe mengatakan penonaktifan Denny Indrayana dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap Denny Indrayana oleh KAI dapat berjalan objektif, mandiri, adil, dan jujur.

Terkait penonaktifan ini, Denny Indrayana memberikan tanggapan melalui akun Twitternya.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, tindakan DPP KAI yang menonaktifkan dirinya dari posisi Vice President merupakan tindakan yang sudah tepat.

"Permisi, beberapa rekan wartawan menanyakan putusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) menonaktifkan saya selaku Vice President. Menurut saya itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta non-aktif usulannya datang dari saya sendiri.

Saya juga meminta izin pamit undur dari dari WA grup Pimpinan KAI.

Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil," tulis Denny di akun Twitternya, @dennyindrayana, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Profil Kongres Advokat Indonesia, Organisasi Advokat Tempat Denny Indrayana Bernaung

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas