Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pemufakatan Jahat di Kasus Suap Dana PEN Pemkab Muna

Periksa 12 saksi, KPK dalam pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kab Muna.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Pemufakatan Jahat di Kasus Suap Dana PEN Pemkab Muna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Periksa 12 saksi, KPK dalam pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kab Muna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

12 saksi diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (18/7/2023), untuk mengusut pemufakatan jahat ini, termasuk tersangka Laode Gomberto, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna.

Adapun 12 saksi dimaksud antara lain, Muhamad Syahrun, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Muna tahun 2018-2022/Sekretaris Bappeda Kab. Muna 2022; Rabinra Rachman Bazar, Pokja ULP tahun 2019-2021; Abdul Karyawisata, ASN/Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna; Laode Fakhrur Razak, Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna (2020-2022); Laode Gomberto, Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra; dan Laode Muhamad Sarlan Saera, Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022-sekarang.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba Tersangka Dana PEN, Sekda: Saya Siap Dipanggil

Kemudian, Afiadin, Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna; Farid Ismail Unsu, Pokja ULP Kabupaten Muna; Muhammad Rahim, wiraswasta/Komisaris PT Haluoleo Mineral 2022-sekarang; Filsafat, wiraswasta; Muhammad Mahfoedz, Direktur PT Laskar Buton Semesta; dan Abdul Halim, PNS/Staf Kecamatan, Pemilik CV Apzzah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan pemufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).

"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," Ali menambahkan.

Sementara secara paralel tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT

Saksi yang diperiksa di sana yaitu Poltak Pakpahan, PNS/Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Dudi Hermawan, Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata Ali.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.

KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.

Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas