KPK Telusuri Penerimaan Fee Rafael Alun dari Beberapa Wajib Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan fee Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari beberapa wajib pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan fee Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ihwal materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Yulianti Noor, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting; serta dua wiraswasta, Richard R. Wiriahardja dan Ciswanto, Selasa (18/7/2023).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Jual Beli Aset Rafael Alun yang Disamarkan Pemilik Lain
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.