Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Penerimaan Fee Rafael Alun dari Beberapa Wajib Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan fee Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari beberapa wajib pajak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telusuri Penerimaan Fee Rafael Alun dari Beberapa Wajib Pajak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan fee Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ihwal materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Yulianti Noor, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting; serta dua wiraswasta, Richard R. Wiriahardja dan Ciswanto, Selasa (18/7/2023).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: KPK Lacak Transaksi Jual Beli Aset Rafael Alun yang Disamarkan Pemilik Lain

Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas