Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cerita Hanim Tersangka Penjualan Ginjal Internasional, dari Pendonor Jadi Koordinator di Kamboja

Hanim bertugas mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnnya selama berada di Kamboja

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita Hanim Tersangka Penjualan Ginjal Internasional, dari Pendonor Jadi Koordinator di Kamboja
istimewa
Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja menceritakan awal mula dirinya menjadi pendonor hingga jadi koordinator korban di Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja menceritakan dosa yang ia lakukan.

Berawal pada 2018 lalu, warga asal Subang, Jawa Barat ini mengaku pusing karena mengalami kesulitan ekonomi yang dia hadapi.

Segala upaya sudah dia lakukan untuk membenahi perekonomian keluarga dari mulai bekerja hingga berusaha, namun hasilnya tak kunjung membaik.

Entah apa yang ada dipikirannya saat itu. Hanim langsung membuka sosial medianya untuk menjual ginjalnya.

"Akhirnya, saya cari-cari grup-grup donor ginjal. Saya cuma ngelihat postingan-postingan dari situ itu ada yang isi postingan itu 'Dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini'," kata Hanim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Saat itu, dia menghubungi admin grup itu dan memenuhi persyaratan yang diminta. Setelah itu, Hanim mengaku di arahkan untuk menemui seorang broker di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Bantu Sindikat Perdagangan Ginjal, Kapolri: Kami Tak Ragu Proses Pidana

Berita Rekomendasi

"Setelah itu saya langsung disuruh ke kontrakan brokernya itu di sekitaran Bojonggede," bebernya. 

Dalam pertemuannya, Hanim mengaku dibawa untuk melakukan transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Namun, percobaan itu gagala karena persyaratannya rumit dan tidak mendapat persetujuan dari istri proses tersebut gagal dilakukan. 

"Setelah saya gagal di sana, kemudian saya menunggu di rumahnya broker itu dengan dalih saya ngomong ke istri kerja proyek. Setelah satu tahun saya menunggu di situ," tuturnya. 

Setahun kemudian pada Juli 2019 Hanim berangkat ke Kamboja dengan broker tersebut. Ketika itu dia berangkat bersama tiga pendonor lainnya dan dipertemukan dengan seseorang bernama Miss Huang. 

"Entah apakah dia orang China atau orang Indonesia saya kurang hafal. Pokoknya namanya Miss Huang yang mengatur di sana," ungkapnya. 

Sebelum dilakukan tindakan transplantasi ginjal, Hanim dan tiga pendonor lainnya diminta melakukan serangkaian medical check up. 

"Saya sama temen saya yang cewek lolos, yang satunya gagal," ucap Hanim. 

Ginjal miliknya diketahuinya akan ditransplantasi untuk calon pasien yang berasal dari Indonesia.

Sedangkan rekannya, mendapat pasien asal Indonesia.

"Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan. Waktu itu 2019 dibayar Rp120 juta," jelasnya. 

*Diajak Jadi Koordinator*

Selanjutnya, Hanim menyebut dirinya diajak oleh broker tadi untuk dijadikan koordinator sindikat tersebut di Kamboja.

Dia bertugas mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnnya selama berada di Kamboja.

Saat pertama kali terlibat dalam sindikat ini, Hanim mengaku membawa empat orang calon pendonor. Namun dua di antaranya dikembalikan ke Indonesia karena belum mendapat calon pasien. 

"Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar 6 orang termasuk 2 orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ungkapnya. 

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sindikat Kasus Penjualan Ginjal Internasional di Kamboja Lakukan Transplantasi di RS Militer

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected

      Wiki Terkait

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas