Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Benar 337 Juta Data Dukcapil Bocor, PSE Bisa Kena Sanksi Teguran Hingga Penutupan

Usman sendiri menyampaikan Ditjen Dukcapil sudah menyatakan bahwa struktur data yang diduga bocor tersebut berbeda dengan struktur data milik Dukcapil

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Benar 337 Juta Data Dukcapil Bocor, PSE Bisa Kena Sanksi Teguran Hingga Penutupan
Tribunnews/Endrapta
Jika Benar 337 Juta Data Dukcapil Bocor, PSE Bisa Kena Sanksi Teguran Hingga Penutupan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Ditjen Dukcapil Kemendagri mengenai dugaan kebocoran 337 juta data kependudukan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan BSSN dan Dukcapil untuk menelusuri sebetulnya apa yang terjadi, betulkah ada kebocoran data. Dan kalau ada kebocoran, data apa saja yang bocor," kata Usman dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Data Warga Siapa yang Salah?' pada Sabtu (22/7/2023).

Usman sendiri menyampaikan Ditjen Dukcapil sudah menyatakan bahwa struktur data yang diduga bocor tersebut berbeda dengan struktur data milik Dukcapil.

Namun pihaknya mengatakan jika kebocoran data tersebut benar terjadi, maka penelusuran bersama BSSN akan dilakukan dalam pengawalan perlindungan data pribadi.

Sementara Kemenkominfo akan menelisik kesalahan yang terjadi pada pengendali data atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kata Usman, berdasarkan PP 71 Tahun 2019, Kemenkominfo dapat memberi sanksi kepada PSE mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sistem elektronik tergantung dari kesalahannya.

Ditjen Dukcapil sudah menyatakan bahwa struktur data yang diduga bocor tersebut berbeda dengan struktur data milik Dukcapil

BERITA TERKAIT

"Yang kita gunakan PP 71/2019, di situ dikatakan bahwa Kominfo bisa memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) berupa teguran sampai penutupan sistem elektronik, kita lihat seperti apa kesalahannya," kata Usman.

Diberitakan sebelumnya terdapat sejumlah dugaan kebocoran data di Indonesia dari berbagai instansi/ lembaga.

Dugaan kebocoran data Dukcapil Kemendagri diungkap pertama kali oleh akun Daily Dark Web di Twitter pada Sabtu (15/7/2023).

Disebutkan 337.225.465 baris data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dijual di forum peretas.

Baca juga: Anggota DPR Desak Dugaan Kebocoran 337 Juta Data Dukcapil Diusut Kevalidannya

Dalam tangkap layar laman forum hacker itu, si peretas dengan nama akun RRR mengklaim mencuri 337 juta baris data kependudukan tersebut dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id. Ratusan juta data itu berisikan NIK, tempat tanggal lahir, agama, status kawin, akta cerai, nama ibu, pekerjaan, nomor paspor, hingga jenis disabilitas.

Si peretas tidak menjelaskan 337 juta baris data itu milik berapa banyak penduduk Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas