PTTI Bantah Jumlah Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Sedikit
Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menilai jumlah pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tidak bisa dibandingkan dengan CPNS.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas kembali memberikan angin segar bagi para peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang gugur karena terkendala Passing Grade yang terlalu tinggi dan banyaknya soal yang kurang relevan.
Pada hari Jumat (14/7/2023), melalui kanal Youtube Kominfo Demak, Menpan RB yang kerap disapa Anas ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka Mengajar ASN di lingkungan Kabupaten Demak.
Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih saat itu mempertanyakan bagaimana nasib para peserta PPPK Tenaga Teknis yang gagal akibat tingginya passing grade ini.
Banyaknya peserta yang tidak lulus ini membuat jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh instansi tidak terpenuhi.
Pada kesempatan tersebut, Anas pun langsung memberikan tanggapan, bahwa diperkirakan hanya 13 persen PPPK tenaga teknis yang diterima. Hingga saat ini, afirmasi untuk PPPK tenaga teknis masih dalam pengkajian kembali oleh BKN.
"Jadi, kita sedang kaji karena memang bisa jadi karena passing grade terlalu tinggi atau sebaliknya. Nanti saya akan segera ambil keputusan untuk pengisian jabatan-jabatan yang kosong untuk PPPK tenaga teknis." ujar mantan Bupati Banyuwangi.
Tidak bisa disamakan dengan CPNS
Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menilai jumlah pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tidak bisa dibandingkan dengan CPNS.
Pada seleksi PPPK tenaga teknis 2022, terdapat syarat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.
"Dengan adanya syarat-syarat ini tidak semua orang bisa melamar, termasuk fresh graduate yang belum punya pengalaman kerja. Hal ini berbeda dengan seleksi CPNS yang tidak ada persyaratan pengalaman kerja sehingga siapapun bisa melamar asalkan pendidikan dan usia sesuai dengan yang disyaratkan," ujar Wakil Ketua Umum PTTI, Muhammad Lutfi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/7/2023).
Berdasarkan data yang sudah dihimpun PTTI, jumlah formasi keseluruhan untuk PPPK Tenaga Teknis adalah 110.434 dengan jumlah pelamar sebanyak 556.289.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS Provinsi Papua Barat
Banyak pelamar yang akhirnya harus gugur pada seleksi administrasi berkas karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Sehingga yang lulus ketahap selanjutnya hanya tersisa 153.976.
"Hal ini menyebabkan seleksi PPPK tenaga teknis 2022 tampak sepi pelamar, jadi menurut kami rendahnya jumlah pelamar ini dikarenakan syarat untuk mendaftarnya yang sulit bukan karena "antusiasme" para pelamar yang rendah," tutur Lutfi.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Seleksi CPNS September 2023 Ini, Kuota hingga Syarat
"Bahkan ada beberapa instansi yang mensyaratkan bukti slip gaji serta absensi selama bekerja," tambah Lutfi.
Selain itu, PTTI mendorong Menteri PANRB untuk dapat segera memutuskan dan merilis kebijakan reformulasi yang beberapa bulan ini dirumuskan.
Langkah ini sebagai langkah tindak lanjut untuk merespon rendahnya tingkat kelulusan PPPK Teknis 2022 ini.
"Dengan melihat fakta dan data riil yang ada dilapangan, agar banyak formasi kosong pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat terisi sehingga instansi-instansi dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat juga bisa lebih cepat dan maksimal, mengingat para peserta sudah melewati rangkaian seleksi yang sangat selektif jadi kompetensinya sudah tidak diragukan lagi," pungkas Lutfi.
Terkait hal di atas, beberapa perwakilan dari Persatuan Tenaga Teknis Indonesia bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Pusat PDI-Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning di kantor pusat Jalan Diponegoro untuk berdiskusi.
“Saya berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi keresahan para pihak yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Teknis Indonesia ini," katanya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanah Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.