FK Universitas Indonesia Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
FK Universitas Indonesia (FKUI) sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Bullying atau perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan kedokteran.
Perundungan merupakan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak menyenangkan, menyakiti, atau mengusik seseorang lainnya yang lebih lemah, bahkan memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan.
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Ungkap Kenapa Hanya Ada Hotline Anti Perundungan Untuk Calon Dokter
Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan.
Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.
Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.
Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
“FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” tegas Prof. Ari dikutip Minggu (23/7/2023).
Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI.
Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.
Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705.
FKUI sebagai institusi pendidikan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik dalam bidang akademik maupun non akademik berdasarkan Nilai Budaya Universitas Indonesia.
Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI.