Sidang Haris-Fatia vs Luhut Binsar Berlanjut, Besok Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik
Perkara yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa itu akan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan kembali digelar besok, Senin (24/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa itu akan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Senin, 24 Jul. 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Ruang Sidang Utama," sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakara Timur, Minggu (23/7/2023).
Nantinya, JPU akan menghadirkan ahli digital forensik, Hery Prianto.
Pada awalnya, ahli tersebut dijadwakan memberikan keterangan di persidangan Senin (17/7/2023) lalu.
Namun dia mendadak berhalangan hadir, sehingga dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Senin (24/7/2023).
"Jadi dari informasi yang kita terima dari penuntut umum, bahwa ahli hari ini sebetulnya dua yang mau diajukan. Di mana ahli yang mau dihadirkan hari ini, setelah itu tenyata ada berita duka, sehingga kita tidak bisa melanjutkan pemeriksaan ahli yang berikutnya. Jadi terpaksa meminta waktu, penuntut umum untuk mendengar saksi ahli yang ini untuk hari berikutnya," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (17/7/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Kritik Peran Ahli Pidana dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ahli Komentator Teks
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.