Alasan Ridwan Kamil Terima Gugatan Panji Gumilang, Ingin Lanjutkan Perjuangan sang Kakek
Lewat cuitannya di Twitter, Minggu (23/7/2023), Ridwan Kamil mengungkapkan alasannya menerima gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ridwan Kamil ingin melanjutkan perjuangan sang kakek yang selama hidupnya membela agama dan negara, meski mendapat perlawanan.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil lewat unggahan akun Twitter @ridwankamil, Minggu (23/7/2023).
Lewat cuitannya, Ridwan Kamil mengungkapkan ia memiliki kakek yang juga merupakan tokoh pembela dan pemerhati agama.
Untuk itu, ia ingin juga meneruskan perjuangan kakeknya dengan memperjelas apa pokok masalah di dalam Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta ajaran Panji Gumilang.
Baca juga: Polisi akan Periksa 10 Pengurus Al-Zaytun Sebagai Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang
"Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara."
"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI, saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com.
Karena itu, Ridwan Kamil mempersilakan Panji Gumilang menggugat dirinya untuk memperjelas masalah.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merasa wajib untuk menjaga wilayah yang dipimpinnya, seperti sumpahnya dahulu.
"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum, justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi."
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," tegas Ridwan Kamil.
Baca juga: Bakal Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Saya Berkewajiban Bela Umat
Diketahui, Ridwan Kamil digugat Panji Gumilang lantaran dianggap memberikan pernyataan yang berujung framing terhadap Panji Gumilang dan ajarannya.
Kang Emil juga dianggap tergesa-gesa dalam menyelesaikan polemik pesantren Al Zaytun.
Menanggapi hal itu, Kang Emil mempersilakan Panji Gumilang menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, pada Jumat (21/7/2023).
Alasannya, Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang cenderung memframing Panji Gumilang dan ajarannya, tidak baik.
"Dan kami menggugat pihak berikutnya yaitu Pak RK ya, saat ini itu gugatannya sedang dalam proses, namun tentang gugatannya itu belum bisa kita sampaikan karena prosesnya belum selesai."
"Tapi betul kita gugat, karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung arahnya kepada memframing," ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
Selain itu Ridwan Kamil juga disebut sangat tergesa-gesa dalam penuntasa persoalan Ponpes Al-Zaytun.
"RK melakukan tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak pemerintahan Jawa Barat."
"Misalkan RK ini membentuk tim investigasi yang diutus datang ke sana disambut oleh klien kami (Panji Gumilang) kemudian diundang untuk ke Gedung Sate," terangnya.
"Di Gedung Sate didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu yang mengedepankan, diantaranya akhlakul karimah, kemudian etika, latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini adalah hanya terkait dengan pendapat."
"Pendapat itu harusnya dikaji dulu dan dianalisa dulu, secara mendalam maka saat itu ditarik kesimpulan harus dilaksanakan tabayyun," urai Hendra.
Usulan Ponpes Al-Zaytun Dibekukan
Sebelum digugat, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya terhadap Kementerian Agama yang akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
Termasuk jika ternyata ditemukan adanya perputaran uang ilegal di Ponpes Al Zaytun.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Adapun hal tersebut bisa dilakukan ketika sudah ada kajian mendalam terkait polemik ponpes ini.
Jika memang demikian, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi untuk para santri atau murid yang ada di Al Zaytun.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."
"Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," pinta Kang Emil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)