Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Tunda Sidang Etik Pimpinan KPK Johanis Tanak Kamis 27 Juli

Johanis Tanak sebelumnya mengaku sedang mengambil cuti, sehingga tidak bisa mengikuti persidangan etik pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dewas Tunda Sidang Etik Pimpinan KPK Johanis Tanak Kamis 27 Juli
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Kamis, 27 Juli 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Kamis, 27 Juli 2023.

Itu karena pada sidang yang harusnya terjadwal hari ini, Johanis Tanak tak hadir.

"Pak Johanisnya enggak datang, ditunda menjadi Kamis, 27 Juli 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Pada sidang penjadwalan berikutnya, Johanis Tanak diwajibkan untuk hadir.

"Iya (wajib hadir, red)," kata Albertina Ho.

Johanis Tanak sebelumnya mengaku sedang mengambil cuti, sehingga tidak bisa mengikuti persidangan etik pada hari ini.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, belum diketahui hingga kapan Johanis Tanak cuti.

Belum diketahui pula kapan Johanis mengajukan cuti tersebut.

Hanya disebut bahwa dia cuti karena urusan keluarga.

Terkait kasus etiknya, ia tetap berkukuh tidak melakukan pelanggaran etik.

"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis kepada wartawan tempo lalu.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak.

Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin, red) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," kata Albertina beberapa waktu lalu.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas