Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie ke Kejagung, Tuntaskan Pembangunan Menara BTS

Budi Arie gerak cepat usai dilantik jadi Menkominfo, tak hanya berantas judi online, dia juga bakal selesaikan pembangunan menara BTS.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie ke Kejagung, Tuntaskan Pembangunan Menara BTS
WARTAKOTA/YULIANTO
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Budi Arie gerak cepat usai dilantik Jokowi jadi Menkominfo tak hanya berantas judi online, dia juga bakal selesaikan pembangunan menara BTS sesuai perintah Jokowi. Warta Kota/YULIANTO 

Nantinya, Kementerian Kominfo akan meminta bantuan pengawalan dari Kejaksaan agar tak ada penyelewengan lagi pada proyek strategis ini.

Terlebih, dugaan korupsi pada proyek tersebut telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.

"Ya, terkait percepatan pembangunan BTS Kominfo," katanya.

Baca juga: Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan

Sebagaimana diketahui, proyek BTS Kominfo ini sempat bermasalah.

Permasalahan itu karena adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum.

Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah:

Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Menkominfo Budi Arie Targetkan Pembangunan Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen melanjutkan proyek pembangunan menara BTS 4G di seluruh Indonesia. Bahkan ia menargetkan proyek BTS 4G tuntas tahun ini.

“Kalau soal BTS harus dilanjutkan, harus terwujud dan kita menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semuanya,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas