KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketuk Palu
Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 55.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Kusnindar (KN) pada hari ini.
Kusnindar merupakan salah satu dari 28 anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 1 orang tersangka yaitu KN untuk 20 hari kedepan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK setidaknya memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," kata Asep.
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga Kusnindar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Asep.
Asep mengungkapkan bahwa mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dkk.
"Besaran uang yang diterima KN sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Asep.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," imbuhnya.