Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tentang Program Paskibraka
BPIP ingin bentuk Paskibraka kedepannya setelah diambil alih oleh BPIP sebagai calon pemimpin yang berkarakter Pancasila
Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka itu perlu adanya Pembinaan Ideologi Pancasila secara lebih terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra putri terbaik bangsa.
Pada tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perlu untuk diketahui, program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris saja, tetapi juga akan diberikan pembekalan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.
Baca juga: Kerja Sama dengan Universitas Pancasila, BPIP Ajak Bumikan Pancasila
Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas untuk menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila saja, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.
Pelaksanaan program Paskibraka di tingkat pusat akan dilaksanakan oleh BPIP dengan menjalin kerja sama bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan panitia pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan tenaga medis.
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Adapun Panpel diketuai oleh Sekda dengan anggota yang terdiri dari TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, tenaga medis, dan OPD lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan program Paskibraka meliputi:
1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
2. Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.
Baca juga: Langsung Diterima BPIP, 76 Capaska 2023 Siap Terima Gemblengan Langsung dari 4 Tokoh Negeri
Adapun pemberitaan terkait Paskibraka di berbagai media, dapat diklarifikasi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan. Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh Panpel tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan.
2. Calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tidak memenuhi persyaratan kesehatan dikarenakan tidak mengikuti prosedur dan ketentuan. Dengan demikian, calon Paskibraka yang bersangkutan perlu untuk ditinjau kembali.
Adanya pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus kekerasan, serta pelecehan yang terjadi pada 2019, yaitu 3 tahun sebelum ditangani BPIP, karena BPIP baru menangani Paskibraka sejak tahun 2022.
Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan. Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan.