Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak PMI Dicegah Imigrasi, Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN/E-PMI Bukan Dokumen Wajib 

(BP2MI) menegaskan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) atau nama lainnya E-PMI tidak wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak PMI Dicegah Imigrasi, Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN/E-PMI Bukan Dokumen Wajib 
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Banyak PMI Dicegah Imigrasi, Kepala BP2MI Tegaskan E-KTKLN/E-PMI Bukan Dokumen Wajib 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) atau nama lainnya E-PMI tidak wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penegasan ini sehubungan dengan banyaknya PMI yang selesai cuti mengalami pencegahan di Bandara dengan alasan tidak mampu menunjukkan E-KTKLN/E-PMI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan hambatan ini membuat PMI akhirnya gagal terbang ke Negara tujuan untuk kembali bekerja setelah habis masa cutinya.

"E-KTKLN/E-PMI bukanlah Dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 Pasal 13," kata Benny pada konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Benny menegaskan E-KTKLN/E-PMI hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap PMI.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) atau nama lainnya E-PMI tidak wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Adapun persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13.

BERITA TERKAIT

"Jadi jelas untuk para petugas imigrasi di Bandara, kami tegaskan bahwa E-PMI/E-KTKLN bukan persyaratan yang wajib dimiliki oleh PMI," kata Benny.

"Petugas imigrasi pasti sudah tau apa saja syarat yang ada di Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13," lanjutnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Benny mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan terjadinya Pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap PMI yang melaksanakan cuti untuk kembali ke Negara Penempatan.

Sepanjang PMI dapat menunjukkan Paspor, Perjanjian Kerja, Visa Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku maka PMI memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.

Benny mengatakan BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Surat tersebut perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti pada tanggal 24 Juli 2023. 

Baca juga: Bakamla Bersama Kodim dan BAIS TNI Amankan 8 PMI Ilegal yang Hendak Pulang Lewat Pelabuhan di Dumai

Harapannya tidak ada lagi PMI yang gagal terbang untuk kembali bekerja di negara penempatan setelah mengambil cuti, sehingga tiket pesawat mereka hangus. 

"Laporan pengaduan PMI sangat menyedihkan. Mereka cuti, kembali ke Indonesia dan saat akan kembali ke luar negeri mereka sering menghadapi hambatan dicegah pihak imigrasi, tidak boleh terbang. Padahal tiket sudah ditangan, dengan alasan PMI harus menunjukkan E-KTKLN/E-PMI. Ini kekeliruan besar," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas