Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Temukan 8 Obat dan 4 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM menemukan 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dan 4 produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BPOM Temukan 8 Obat dan 4 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM
BPOM menemukan 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dan 4 produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Pasalnya, produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Dikutip dari laman BPOM, berikut adalah temuannya:

a. 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman, yakni:

BPOM Temukan 8 Obat dan 4 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM Temukan 8 Obat dan 4 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam

1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng oleh CV Putri Husada

Berita Rekomendasi

2. Pegal Linu Cap Akar Daun oleh CV Akar Daun

3. Sirandi botol kaca oleh CV Herbal Mulya

4. Sirandi botol plastik oleh CV Herbal Mulya

5. Liu Shen Shui (sakit perut) oleh PT Bintang Kupu-Kupu

6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui oleh PT Bintang Kupu-Kupu

7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung oleh PT Bintang Kupu-Kupu

8. Feroglobin Kid Drops oleh PT Vitabiotics Healthcare

Baca juga: HMMI Kritisi Kinerja BPOM Gegara Sejumlah Faktor Ini

b. BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya, yakni:

1. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2 oleh PT Selamat Makmur

2. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6) oleh PT Selamat Makmur

3. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream oleh PT Sinar Dios

4. BIOGOLD Night Cream oleh Pasifik Osean Ind

Untuk itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk:

1. menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya;

2. menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

3. memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

4. melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas