Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas: Ada Komisaris Utama, Dirut hingga Kabasarnas
Inilah daftar 5 tersangka kasus dugaan suap di Basarnas. Termasuk Kepala Basarnas Mars
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 5 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas), yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/7/2023).
Di mana kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Hasil OTT, Penyidik KPK mengamankan 11 orang dari pihak swasta dan Basarnas.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Kini Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.
Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.
Dalam OTT itu KPK mencokok 11 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Suap Rp88,3 M
Diberitakan sebelumnya, dalam OTT KPK di lingkungan Basarnas tersebut, tim penyidik KPK menangkap pihak swasta serta penyelenggara negara.
KPK turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).
Namun, Ali belum mengungkap seberapa banyak jumlah uang yang disita.
"Iya ada (amankan uang, red). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Dia mengatakan para pihak yang ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek.
"OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)