Raih Opini WTP dari BPK, Kepala BPKH: Dana Haji Dikelola Secara Transparan
BPKH kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun laporan keuangan Tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
Menurut Fadlul, Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
Baca juga: 3.000 Kambing DAM Petugas dan Jemaah Haji Siap Dikirim ke Tanah Air, Dikemas dalam 6.000 Box
Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan. BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.
"Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji," kata Fadlul.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran.
Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp158,79 triliun.
Baca juga: Wanita di Kaltara Ditangkap usai Pulang dari Haji, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi dan TPPO
Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 T di tahun 2022.
Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp9,07 T dengan capaian 112,26 persen.
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2021 sampai 2022 terus bertumbuh, dari 100,34 persen menjadi 100.76%.
Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.