KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, hari ini, Kamis (27/7/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, hari ini, Kamis (27/7/2023).
Petrus Balla Pattyona akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara yang dilakukan Stefanus Roy Rening (SRR), yang mana juga pengacara Lukas Enembe.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE (Lukas Enembe), untuk tersangka SRR," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).
Stefanus Roy Rening ditetapkan tersangka dan jadi tahanan KPK terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe.
Stefanus disebut membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus Lukas Enembe.
Berikut perbuatan Stefanus yang diduga merintangi penyidikan:
a. Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
b. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
c. Stefanus diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Baca juga: Lukas Enembe Absen, Jaksa Minta Kebijaksanaan Hakim Biaya Akomodasi Saksi yang Dihadirkan dari Papua
Perbuatan-perbuatan tersebut, diduga dengan tujuan merintangi penyidikan.
"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/5/2023).
Atas perbuatannya itu, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.