Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Tak Tutup Peluang Damai dengan Anwar Abbas

Kubu Panji Gumilang akui terbuka dengan kemungkinan damai dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Tak Tutup Peluang Damai dengan Anwar Abbas
Kompas.com, TribunJabar/Gani Kurniawan
Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) (kiri) dan Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kanan) - Kubu Panji Gumilang akui terbuka dengan kemungkinan damai dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.  

TRIBUNNEWS.COM - Kubu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terbuka dengan kemungkinan damai dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas

Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin menuturkan, apapun upaya terkait perdamaian antara pihaknya dengan Anwar Abbas ia sambut dengan baik. 

"Kemungkinan besar kalau dilakukan suatu perdamaian ya kita lakukan, apa yang bisa diupayakan kita damai tidak masalah, tidak menutup kemungkinan," kata Ali, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (27/7/2023). 

Lebih lanjut, Ali menanggapi soal rencana gugatan balik yang bakal dilayangkan kubu Anwar Abbas

Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immateriil sebesar Rp 2 triliun jika gugatan yang dilayangkan padanya tak terbukti. 

Menurut Ali, langkah Anwar Abbas itu sah-sah saja dalam proses hukum. 

Baca juga: Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan

Meski demikian, Ali menegaskan, pihaknya bakal membuktikan bahwa gugatan pada Anwar Abbas itu bisa terbukti.   

Berita Rekomendasi

"Secara hukum acara pidana itu sah-sah saja karena itu diatur oleh Undang-undang," ujarnya. 

"Kita juga akan bisa membuktikan, seperti apa kita akan proses, akan kita jawab," ujarnya. 

Anwar Abbas Tawarkan Opsi Damai atau Gugat Balik

Kubu Anwar Abbas menawarkan dua opsi atas gugatan Panji Gumilang

Pihaknya menawarkan solusi damai atau mengambil langkah tegas dengan menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. 

Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immaterial sebesar Rp 2 triliun. 

"Kami akan gugat balik dengan materiil Rp 0,5 rupiah, immaterial Rp 2 triliun," ujar kuasa hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

"Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sedang menjadi sorortan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia (Panji Gumilang)," sambungnya. 

Meski demikian, Anwar Abbas menegaskan pintu maaf terbuka untuk Panji Gumilang terkait kasus ini. 

Waketum MUI, Anwar Abbas dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Hadinrya Anwar Abbas dalam rangka menghadiri sidang gugatan kepadanya sebesar Rp 1 triliun oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Waketum MUI, Anwar Abbas dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Hadinrya Anwar Abbas dalam rangka menghadiri sidang gugatan kepadanya sebesar Rp 1 triliun oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (YouTube Kompas TV.)

Baca juga: Anwar Abbas Duga Panji Gumilang Punya Bekingan Kuat dari Dalam dan Luar Negeri, Ini Alasannya

Ikhsan Tanjung menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. 

Sebagai informasi pada Rabu (26/7/2023), merupakan sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana yang beragenda mediasi antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas ditunda. 

Sebab, tak ada perwakilan dari tergugat MUI yang hadir dalam sidang tersebut. 

Meskipun Anwar Abbas adalah Wakil Ketua Umum MUI, tapi kehadirannya dianggap tak mewakili MUI.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Panji Gumilang juga tak hadir secara langsung dalam sidang perdana itu, namun ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya. 

Sementara Anwar Abbas hadir secara langsung didampingi oleh kuasa hukumnya di sidang tersebut. 

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Tribunnews/Gilang Putranto)

Sebelumnya, gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.

Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun. 

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."  

"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media." 

"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Selasa (11/7/2023). 

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas