Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMJ Kukuhkan Guru Besar Termuda se-Indonesia, Baru Berumur 33 Tahun

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH. MH ditetapkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada saat berusia 33 tahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UMJ Kukuhkan Guru Besar Termuda se-Indonesia, Baru Berumur 33 Tahun
Ist
Pengukuhan dua guru, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., dan Prof. Tria Astika Endah Permatasari, SKM., MKM. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengukuhkan dua guru besar yang masih berusia muda.

Kedua guru besar tersebut adalah Prof. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., dan Prof. Tria Astika Endah Permatasari, SKM., MKM.

Mereka dikukuhkan oleh Ketua Senat UMJ Prof. Dr. Masyitoh Chusnan, M.Ag. Rektor UMJ Dr. Ma’mun Murod, M.Si.

Ma’mun berharap bakal lebih banyak guru besar yang akan dikukuhkan ke depannya.

“UMJ masih memiliki stok sebanyak 65 Lektor Kepala yang Insya Allah sudah mengajukan usulan kenaikan habatan fungsional dosen. Harapannya tahun 2024 akan semakin banyak Guru Besar," kata Ma’mun.

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH. MH ditetapkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada saat berusia 33 tahun.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26467/M/07/2023 pada tanggal 01 April 2023.

Pada rangkaian pengukuhan, Prof. Ibnu menyampaikan orasi ilmiah tentang Tiga Abad Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Di Antara Memisahkan Kekuasaan dan Memisahkan Kekuasaan yang Sesungguhnya.

Sementara Prof. Dr. Tria Astika Endah Permatasari, SKM., MKM ditetapkan Menjadi Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Gizi Kesehatan Masyarakat di Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta pada usia 39 Tahun.

Baca juga: Fenny Martha Dwivany, Penerima IRN Dikukuhkan sebagai Guru Besar ITB

Tria melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26470/M/07/2023, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023.

Pada rangkaian pengukuhan, Prof. Tria menyampaikan orasi ilmiah berjudul Keselarasan Peran Keluarga, Masyarakat, dan Teknologi: Menyibak Potensi Muhammadiyah dan Tantangan Pencegahan Stunting di Era Disrupsi.

Ketua Badan Pembina Harian UMJ Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., mengatakan hal ini menjadi ikhtiar bersama tidak hanya meningkatkan kualitas universitas tapi meningkatkan kualitas pendidikan.

“Pegukuhan ini meningatkan para civitas akademika khususnya pada dua profesor muda yang pada hari ini dikukuhkan bahwa tugas berat seorang profesor adalah menjadi punggawa ilmu dan punggawa moral," pungkas Mu’ti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas