Densus 88 Beberkan Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius yang Tertembak di Rusun Polri
Kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7) pukul 22.35 WIB.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas dua rekannya.
Kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu (22/7) pukul 22.35 WIB.
Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.
Lalu, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.
Baca juga: Sebelum Tewas, Bripda Ignatius Terakhir Kali Bertemu Kekasihnya saat Ramadhan 2023
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Selanjutnya, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” jelasnya.
"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada ditempat waktu kejadian," imbuhnya.
Aswin menjelaskan pasca kejadian tersebut Bripda Ignatius langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Akan tetapi korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.
“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswin mengatakan saat ini penyidik masih terus bekerja secara intensif guna mengungkap insiden yang menewaskan Bripda Ignatius.
Sebelumnya, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Baca juga: Ayah Bripda Ignatius Tegaskan Anaknya Tewas Karena Tembakan di Leher, Ini Hasil Autopsi RS Polri
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripda IMS, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus ini. Baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," tutur Aswin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.