Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Tersangka Gerius One Yoman

KPK memanggil istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR Papua 2018-2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Tersangka Gerius One Yoman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe menghadiri sidang dakwaan suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, Jumat (28/7/2023).

Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gerius One Yoman (GOY), Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Gerius merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

Tak hanya mereka berdua, KPK turut memanggil Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak untuk bersaksi.

Dalam konstruksi perkara, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono Lakka yaitu PT Tabi Bangun Papua untuk mengerjakan proyek multiyears.

Tersangka Gerius kemudian bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. 

Berita Rekomendasi

"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300.000.000," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas