KPK Periksa Pimpinan Komisi V DPR Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
KPK jadwalkan pemeriksaan pada jajaran Komisi V DPR soal dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub TA 2018-2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Para saksi dimaksud antara lain, Ketua Komisi V DPR Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae dan Andi Irwan Darmawan, serta Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady.
Penyidik KPK juga memanggil Anggota DPRD Sumatera Utara Lokot Nasution.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya (PTU) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).
Ali mengatakan, dari sejumlah saksi yang dipanggil, baru hadir Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.
"Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.
Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah pimpinan Komisi V DPR.
Sekadar informasi, salah satu mitra Komisi V DPR ialah Kementerian Perhubungan.
Adapun proyek yang diduga terkait suap tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan tahun 2018-2022.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap.
Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Berikut daftar proyeknya:
1) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
3) 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4/2023).
Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. 10 orang kemudian dijerat sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara sebagai penerima yakni, Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto, Rabu (26/7/2023).
Kedua dicecar penyidik KPK terkait mekanisme dan pengawasan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA Kemenhub.