Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Puspom TNI sebut KPK salahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi aturan terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka.
KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Henri Alfiandi sendiri saat ini merupakan prajurit aktif TNI.
Tak hanya Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
Baca juga: Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."
"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan
Agung mengatakan, pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
"Saat itu terus terang kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena saat itu dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan dari polisi, dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu status Letkol ABC hanya titipan," ujar Agung.
Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB.
"Siang ini pada pukul 10.30 WIB kami baru mendapat laporan resmi dari pihak KPK, di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," lanjutnya.
Agung pun menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.
KPK Akui Telah Koordinasi
Hal berbeda disampaikan KPK terkait pengusutan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.
"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali, Jumat (28/7/2023).
"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.
Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.
"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap)
4. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap)
5. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (penerima suap)
Peran Kabasarnas Henri Alfiandi
Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Alex.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.
Alex menjelaskan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Garudea Prabawati)