Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej Irit Bicara Usai Dimintai Keterangan oleh KPK
KPK mengklarifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej irit bicara usai menjalani permintaan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK mengklarifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sambangi Gedung Merah Putih, Ini Kata Jubir KPK
"Enggak ada apa-apa, saya apa namanya... bukan, bukan," ucap Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Eddy Hiariej lantas langsung menunjuk kuasa hukumnya untuk menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya enggak mau jawab, nanti beliau saja (tunjuk kuasa hukum, red)," kata Eddy Hiariej seraya meninggalkan gedung KPK.
Permintaan keterangan oleh KPK terhadap Eddy Hiariej sebelumnya diamini oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Pengacara Eddy Hiariej Sebut Achi Bela Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Pungut Uang
Ali bilang tim penyelidik membutuhkan keterangan Eddy Hiariej terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp7 miliar.
Ini merupakan kali kedua Wamenkumham Eddy Hiariej diklarifikasi.
"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melayangkan protes kepada KPK karena lambat menangani dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Laporan ini dilayangkan oleh IPW pada Selasa (14/3/2023).
Sugeng mempermasalahkan KPK belum mengklarifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dan manajemen PT CLM yang menurut dia mengirimkan uang kepada orang dekat Eddy Hiariej.
Sugeng pun mempertanyakan keseriusan KPK memproses laporannya tersebut.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup," kata Sugeng, Rabu (3/5/2023).
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.
Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.