Daftar Sertifikasi Halal Hanya Bisa Melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag atau di Laman ptsp.halal.go.id
Pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Hal itu disampaikan Wibowo pada diskusi dengan awak media bertajuk BPJPH updating kebijakan sertifikasi halal di Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Dukung Ekosistem Halal, E-Commerce Lokal Mulai Sediakan Produk dan Jasa Gudang Sertifikasi Halal
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo di hadapan awak media, Jumat (28/7/2023).
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.
Wibowo menjelaskan PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.
"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," papar pria yang akrab disapa Bowo ini.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambungnya.
Ia berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Fasilitasi Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
"Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya," ujar Bowo.
Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal.
"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.