Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Percaya Peradilan Militer Bisa Tangani Kasus Korupsi Kabasarnas 

menurut Mahfud, terpenting sekarang adalah masalah korupsi substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahfud MD Percaya Peradilan Militer Bisa Tangani Kasus Korupsi Kabasarnas 
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menkopolhukam Mahfud Md memercayai proses peradilan militer yang kini menangani kasus dugaan korupsi Kabarsanas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud Md memercayai proses peradilan militer yang kini menangani kasus dugaan korupsi Kabarsanas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, mulanya Henri dan Afri ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi setelah Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyambangi KPK,  Henri dan Afri disebut bakal diproses secara militer.

Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer

Dengan begitu, menurut Mahfud, terpenting sekarang adalah masalah korupsi substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI.

Baca juga: Lini Masa OTT di Basarnas dan Jerat Kabasarnas jadi Tersangka, Berujung Mundurnya Dirdik KPK

"Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," kata Mahfud kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023).

Dia menambahkan bahwa jangan sampai perdebatan tentang hal ini di ruang publik menyebabkan substansi dan perkaranya kabur, sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

Baca juga: Kritik Keras Novel Baswedan ke Firli Bahuri soal OTT Basarnas: Pimpinan KPK Ibarat Sapu Sudah Rusak

Berita Rekomendasi

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang diduga KPK terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas akan berjalan terbuka.

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Agung pun menegaskan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

Ia berharap komitmen TNI tererbut tidak diragukan. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," kata dia.

Baca juga: 5 Poin Penting TNI ke KPK pasca Kasus OTT Basarnas

"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambung dia.

Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam UU peradilan militer, kata dia, telah diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, lanjutnya, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.

Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer. 

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung Kresno.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas