Mangkir Sidang Praperadilan, Kejaksaan Agung Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung kembali menjadi pihak termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
"Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon," sebagaimana tertera pada dokumen permohonan yang diterima Tribunnews.com.
Selain itu, LP3HI sebagai pemohon juga meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebab menurut LP3HI, tim penyidik Kejaksaan Agung cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Termohon telah melakukan penghentian penyidikan dengan cara melakukan tebang pilih siapa yang akan diajukan ke tahap penuntutan dan siapa yang tidak diajukan," katanya.
Di antara yang dimohonkan untuk dimintai pertanggung jawaban ialah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Indonesia, Jemy Sutjiawan; Menpora, Dito Ariotedjo; serta dua kurir saweran ke oknum DPR dan BPK, Nistra dan Sadikin.
Jika permohonan primair tak dikabulkan, pemohon meminta agar hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)."