Mangkir Sidang Praperadilan, Kejaksaan Agung Dinilai Tak Serius Tangani Perkara Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung kembali menjadi pihak termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjadi pihak termohon dalam praperadilan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Praperadilan itu seharusnya disidang perdana hari ini, Senin (31/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun tanpa kabar, Kejaksaan Agung tak mengirim perwakilannya ke persidangan hari ini.
"Mereka tidak datang tanpa ada kabar apapun," ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan sebagai pihak pemohon pada Senin (31/7/2023).
Lain halnya dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut termohon sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan.
Dalam suratnya, KPK memohon agar persidangan praperadilan ini ditunda hingga 3 pekan. Namun Majelis Hakim menyetujui agar persidangan ditunda hingga 2 pekan.
"Tapi hakim hanya menyetujui 2 minggu, sehingga sidang ditunda tanggal 14 Agustus," kata Kurniawan.
Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Agung tanpa kejelasan ini dinilai menjadi cerminan ketidak seriusan penanganan korupsi BTS Kominfo.
Menurut Kurniawan, Kejaksaan Agung hanya berfokus pada enam terdakwa dan dua tersangka yang sudah ditetapkan.
Sementara pihak-pihak lain, tidak dilakukan pendalaman secara serius.
"Ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung memang tidak serius untuk melanjutkan atau menangani perkara korupsi BTS ini terhadap mereka-mereka yang lain, selain yang sudah ada dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini telah teregister dengan tiga nomor perkara, yakni 79-81/pid.pra/2023/pn.jkt.sel.
Dalam praperadilan ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dan KPK menjadi turut termohon.
Kali ini, praperadilan dimohonkan agar KPK menyupervisi perkara korupsi BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca juga: Alasan Windi Purnama, Kurir Saweran Proyek BTS Cabut Permohonan Praperadilan: Fokus Perkara Utama
"Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon," sebagaimana tertera pada dokumen permohonan yang diterima Tribunnews.com.
Selain itu, LP3HI sebagai pemohon juga meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebab menurut LP3HI, tim penyidik Kejaksaan Agung cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Termohon telah melakukan penghentian penyidikan dengan cara melakukan tebang pilih siapa yang akan diajukan ke tahap penuntutan dan siapa yang tidak diajukan," katanya.
Di antara yang dimohonkan untuk dimintai pertanggung jawaban ialah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Indonesia, Jemy Sutjiawan; Menpora, Dito Ariotedjo; serta dua kurir saweran ke oknum DPR dan BPK, Nistra dan Sadikin.
Jika permohonan primair tak dikabulkan, pemohon meminta agar hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)."