Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajero Berpelat Dinas Polri Terekam Kamera Ugal-ugalan di Jalan Tol, Pengemudi Lain Hampir Celaka

Pengemudi lain yang kebetulan berada di belakang Pajero berpelat Polri 3803-50 tersebut menceritakan kejadian itu lewat media sosialnya: Bill Turangan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pajero Berpelat Dinas Polri Terekam Kamera Ugal-ugalan di Jalan Tol, Pengemudi Lain Hampir Celaka
Akun IG billturangan
Viral aksi ugal-ugalan mobil berpelat dinas polisi di jalan tol. Aksi ini hampir membuat kecelakaan mobil lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pengemudi ugal-ugalan kembali terjadi di jalan tol.

Aksi pengemudi "koboi" tersebut terekam oleh seorang pengemudi lainnya saat melintasi jalan tol menuju Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Ironisnya, kendaraan yang dipacu ugal-ugalan tersebut mengenakan pelat dinas kepolisian atau Polri.

Dalam video yang beredar di media sosial, aksi pengemudi mobil Pajero berwarna hitam ini membuat pengendara mobil Stargazer di sampingnya nyaris menabrak pembatas jalan.

Pengemudi lain yang kebetulan berada di belakang Pajero berpelat Polri 3803-50 tersebut menceritakan kejadian itu lewat akun media sosialnya: Bill Turangan.

"Kejadian pagi ini, mulai kecurigaan dari formasi pengawalan yang aneh. Mobil dinas (yang mengawal) di belakang, mobil sipil (yang dikawal) justru di depan. Mobil dinas oknum tersebut awalnya sudah akan menyenggol saya dan istri. Bagaimana tanggapan @divisihumaspolri?" tulis akun Instagram itu yang dikutip Senin, (31/7/2023).

Memang terlihat Pajero hitam tersebut seperti melakukan pengawalan pada Toyota Camry yang berada di depannya. Mobil sedan tersebut menggunakan B 1196 ZZH.

Berita Rekomendasi

Besar kemungkinan, pelat Camry itu adalah pelat nomor khusus terbaru.

Sebagai informasi, Korlantas beberapa waktu lalu menjelaskan pelat nomor khusus yang sebelumnya menggunakan kode awalan RF, kini memakai kode baru Z.

Polisi: Kami belum dapat laporannya

Saat dikonfirmasi tentang kejadian itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sutikno pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan atas kejadian tersebut.

"Kami belum terima laporannya," kata Sutikno melalui pesan singkatnya kepada GridOto.com, Senin (31/7/2023).

Video mobil polisi ugal-ugalan itu pun hingga kini viral dan mendapat komentar pedas dari warganet.

Daftar aksi koboi pengendara di jalanan

  1. Perusak Mobil Polisi
    Sosok koboi jalanan merusak mobil seorang polisi berpangkat jenderal di ruas Tol Cikampek KM 29, Jumat, 24 April 2020. Tak cukup sampai disitu, Bagas bahkan menodongkan pisau dan mengancam jenderal bintang satu tersebut.
  2. Anggota TNI Todong Pistol ke Pengemudi
    Pada 18 September 2022 lalu, beredar video yang memperlihatkan pengemudi yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan pelat merah melakukan aksi koboi jalanan di Tol Jagorawi, Jawa Barat. Tidak diberikan jalan oleh pengendara di depannya, anggota TNI itu pun menodongkan pistol.
  3. Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Jaksel
    Seorang pengemudi Fortuner mengamuk di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023 lalu. Saat perusakan dilakukan, pengendara mobil Toyota Fortuner itu sempat mengeluarkan pistol dan samurai dari dalam mobil. Setelah merusak, pengendara mobil Fortuner itu pun pergi.
  4. Mengamuk di jalan tol
    Aksi koboi jalanan juga pernah terjadi di exit Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023). Dalam video tersebut, tampak ada pria bertubuh gempal mengendarai mobil sedan dengan pelat mobil dinas Polri sambil menenteng pistol. Selain itu, pria tersebut memaki-maki seorang driver taksi online lantaran diduga tak terima disalip. Setelah insiden terjadi, korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya.  Tak sampai sehari, pelaku yang bernama David Yulianto (32) pun berhasil ditangkap.

Pelat khusus baru, tidak ada lagi pelat "RF"

Sekadar mengingatkan saja, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022.

Artinya, mobil berpelat khusus tersebut nantinya sudah tidak akan ada lagi saat Oktober 2023 mendatang karena masa berlaku yang hanya 1 tahun.

"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Ke depan, lanjut Yusri, penerbitan pelat nomor khusus itu akan diperketat dengan yang hanya bisa menggunakan yakni pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.

Namun, bukan lagi kode 'RF' yang digunakan. Polri akan menggantinya dengan kode 'ZZ' untuk pelat nomor khusus itu dengan ciri empat nomor acaknya pasti diawali angka 1.

"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," terangnya.

Kapolri sadar banyak warga kesal dengan arogansi pengemudi pelat RF

Sebelumya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan pengkajian ulang penggunaan plat kendaraan bermotor RF. Hal ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat.

Sigit mengakui bahwa banyak masyarakat yang terkadang kesal dengan sikap arogansi mobil berplat nomor tersebut, yang sebenarnya bukan untuk peruntukannya.

"Misalkan ya plat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Sigit menjelaskan bahwa plat nomor RF tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. 

Namun, terkadang, plat nomor tersebut kerap disalahgunakan, sehingga hal itu melahirkan persepsi buruk di masyarakat. 

Kakorlantas: Pelat khusus kerap tidak tepat sasaran

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan kalau hingga kini penggunaan pelat kendaraan dengan kode 'RF' tak lagi digunakan.

Firman membeberkan alasan penertiban terhadap pelat nomor dengan kode tesebut. Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, penggunaan pelat nomor itu tidak tepat sasaran.

Hal itu didasari karena menurut Firman, banyak Polda-Polda di Indonesia termasuk Polda Metro Jaya, menerbitkan pelat khusus itu untuk masyarakat umum.

"Penertiban STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Ini yang banyak ditanyakan sekarang mohon maaf," kata Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas