VIDEO Pengadilan Resmi Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD
Satu yang menjadi pertimbangan ketetapan tersebut, kata Eko, adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi dicabut.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin IG Eko Purwanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut."
"Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dala amar putusan di bawah ini," kata Eko.
Satu yang menjadi pertimbangan ketetapan tersebut, kata Eko, adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menimbang, bahwa kuasa penggugat telah menyerahkan surat tertanggal 18 Juli 2023, Hal Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST yang diterima pada register surat masuk pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor register 8986 dan telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara perdata 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST atas permintaan klien," kata Eko.
Sidang tersebut dihadiri empat orang kuasa hukum Panji Gumilang serta Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan tim.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Panji Gumilang yang isinya mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Isi surat tersebut, kata dia, pada intinya mencabut gugatan terhadap Mahfud.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Zulkifli kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).
Di dalam surat tersebut, kata dia, pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," tuturnya.
Meski begitu, Zulkifli mengatakan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," kata dia.(Tribunnews.com/Gita Irawan)