KemenPPPA: Angka Perkawinan Anak Menurun Hingga 8,06 Persen
Angka perkawinan anak atau pernikahan dini di Indonesia mulai turun hingga 8,06 persen.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan angka perkawinan anak atau pernikahan dini di Indonesia mulai turun hingga 8,06 persen.
Angka ini melewati target yang ditetapkan Pemerintah sebesar 8,74 persen pada 2024.
"Data menurun, angka target perkawinan anak yang seharusnya 8,74 persen itu 2024 ternyata sudah kota lampaui. Bahkan menunjukan 8,06 persen," ujar Rohika dalam Diskusi Publik Nasional: Harmonisasi dan Optimalisasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, Senin (31/7/2023).
Menurut Rohika, regulasi yang ada telah berupaya menekan angka perkawinan anak.
Selain Undang-Undang Perkawinan, Rohika mengatakan terdapat regulasi lain yang cukup untuk membatasi pernikahan dini pada anak.
"Kami menyadari bahwa Undang-undang sudah ada perubahan Undang-undang Perkawinan. Ada beberapa Undang-undang dan aturan yang mulai represif terhadap hal ini," kata Rohika.
Langkah yang dilakukan Pemerintah, kata Rohika, cukup efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak. "Ini meskipun kita tidak secara signifikan selesai angka perkawinan anak. Upaya pencegahan kita mempunyai dampak yang bisa menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia," ucap Rohika.
Baca juga: Fenomena Pernikahan Dini di Bangka Belitung, Kini di Urutan 20 Se-Indonesia
Meski begitu, dia menegaskan pencegahan perkawinan anak tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah. Peran lembaga dan sektor lain, menurut Rohika, dibutuhkan untuk mencegah perkawinan anak.
"Tantangan pencegahan pernikahan anak ini kita sampaikan multi sektoral dan tidak dalam satu angle saja," tutur Rohika.
Baca juga: Jawa Timur Jadi Provinsi Penyumbang Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia
Luas wilayah Indonesia dengan penduduk yang besar membutuhkan peran seluruh pihak dalam pencegahan pernikahan dini pada anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.