Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Henri Alfiandi dan Afri Budi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ini berdasarkan jeratan pasal yang diterapkan Puspom TNI terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi.
Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Pasal 11 UU Tipikor menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Sementara Pasal 12 berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sedangkan Pasal 12 huruf a menyebutkan, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."
Pasal 12 huruf b, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."
Kendati demikian, tak banyak koruptor di Indonesia yang divonis seumur hidup.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Koorsmin Kabasarnas Bertemu 4 Kali dengan Pemberi Suap
Terbaru, dua terdakwa korupsi Jiwasraya dan Asabri, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Namun, keduanya divonis seumur hidup dengan jeratan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara, terdakwa suap yang divonis seumur hidup adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas perkara suap di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.
Diberitakan, kasus yang menjerat Henri dan Afri ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Saat ini, KPK menangani tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sementara Henri dan Afri ditangani Puspom TNI. Kelima tersangka telah ditahan.