Komisi II DPR: Tak Ada PHK Massal Terhadap 2,3 Juta Tenaga Honorer
Komisi II DPR RI dan pemerintah kini sedang memproses revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah kini sedang memproses revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu diantara poin revisi itu, akan mengakomodir jutaan tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023.
Baca juga: 10 Ribu Honorer di Banten Akan Gelar Aksi di DPR RI, Begini Tanggapan Pj Gubernur
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Tidak akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 2,3 juta itu. Alhamdulillah tentu sangat direspons oleh seluruh para honorer," kata Guspardi.
Selain itu, dalam revisi UU itu juga menjamin kesejahteraan bagi mereka yang bersatus non-ASN.
"Yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat, ketika mereka berstatus sebagai non ASN itu," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai butuh keberanian menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Sebab itu, Mardani menyebut penyelesaian ini tidak bisa melalui parsial tapi harus integral dan menyeluruh.
Baca juga: Video Wanita Honorer Puskesmas Tanjung Raja Ogan Ilir yang sedang Mandi Viral di Media Sosial
"Kita sudah punya desain besar reformasi birokrasi, tapi sayangnya sejak zaman Pak Yusuf Kalla dulu, di priode lalu tapi sayangnya itu belum tuntas, mudah-mudahan semuanya bisa kita akomodasi di rancangan undang-undang ASN yang baru," pungkas Mardani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.