Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR: Tak Ada PHK Massal Terhadap 2,3 Juta Tenaga Honorer

Komisi II DPR RI dan pemerintah kini sedang memproses revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
zoom-in Komisi II DPR: Tak Ada PHK Massal Terhadap 2,3 Juta Tenaga Honorer
Tribunnews/Chaerul Umam
Diskusi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah kini sedang memproses revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Satu diantara poin revisi itu, akan mengakomodir jutaan tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023.

Baca juga: 10 Ribu Honorer di Banten Akan Gelar Aksi di DPR RI, Begini Tanggapan Pj Gubernur

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

"Tidak akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 2,3 juta itu. Alhamdulillah tentu sangat direspons oleh seluruh para honorer," kata Guspardi.

Selain itu, dalam revisi UU itu juga menjamin kesejahteraan bagi mereka yang bersatus non-ASN.

"Yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat, ketika mereka berstatus sebagai non ASN itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai butuh keberanian menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Sebab itu, Mardani menyebut penyelesaian ini tidak bisa melalui parsial tapi harus integral dan menyeluruh.

Baca juga: Video Wanita Honorer Puskesmas Tanjung Raja Ogan Ilir yang sedang Mandi Viral di Media Sosial

"Kita sudah punya desain besar reformasi birokrasi, tapi sayangnya sejak zaman Pak Yusuf Kalla dulu, di priode lalu tapi sayangnya itu belum tuntas, mudah-mudahan semuanya bisa kita akomodasi di rancangan undang-undang ASN yang baru," pungkas Mardani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas