Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Acungkan Jempol dan Lambaikan Tangan sebelum Diperiksa

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Acungkan Jempol dan Lambaikan Tangan sebelum Diperiksa
Tangkap layar Kompas Tv
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang.

Kedatangannya tak lain untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Mengutip Kompas Tv, saat hendak memasuki lobby Bareskrim, Panji Gumilang terlihat melambaikan tangan ke awak media.

Ia bahkan juga terlihat mengacungkan jempol sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Baca juga: Panji Gumilang Dipastikan Hadir untuk Diperiksa Soal Kasus Penistaan Agama Siang Ini

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

“Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh,” kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur.

Selasa hari ini, Panji pun terlihat hadir di Bareskrim.

Baca juga: Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun

Kasus Naik ke Penyidikan

Dalam hal ini, diketahui Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Adapun gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Namun, polisi hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa hari ini.

Sebelum itu, pihak kepolisian akan lebih dulu memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun.

Termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.

Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023).

Apabila para saksi kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Selama proses penyidikan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rifkah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas