Pemerintah: Batasan usia Capres dan Cawapres Bersifat Adaptif dan Berkembang Sesuai Dinamika
Togap juga menyampaikan, untuk saat ini tolok ukur batas usia dengan memerhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, kebijakan batas usia bagi capres dan cawapres merupakan sesuatu yang bersifat adaptif dan berkembang sesuai dinamika.
Hal itu dijelaskan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong selaku perwakilan pemerintah saat menyampaikan pandangan dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?
“Juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai capres dan cawapres,” kata Togap.
“Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan,” tambahnya.
Selain itu, Togap juga menyampaikan, untuk saat ini tolok ukur batas usia dengan memerhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk juga perlu dipertimbangkan kembali.
Lebih lanjut pihak pemerintah juga menegaskan, berdasarkan kajian atas Putusan MK seperti Putusan 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 misalnya, ditemukan kondisi yang dijadikan dasar pembentukan atau materi UU yang dinilai bersifat open legal policy.
“Yaitu, UUD 194 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk suatu materi lebih lanjut namun tidak memberikan batasan pengaturan materinya,” jelasnya.
Baca juga: Hakim MK Nilai DPR dan Pemerintah Tampaknya Sepakat Ubah Syarat Usia Minimal Capres dan Cawapres
“UUD 194 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk mengatur suatu materi lebih lanjut,” sambung Togap.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;