Siapa Johanis Tanak? Wakil Ketua KPK yang Minta Maaf ke TNI
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjadi sorotan setelah meminta maaf kepada TNI buntut penetapan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi menjadi tersangka.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjadi sorotan setelah meminta maaf kepada pihak TNI.
Johanis Tanak meminta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, Jumat (28/7/2023).
Hal ini terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dalam kasus suap oleh KPK.
Sebab menurut TNI, penetapan tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebab, Marsdya Henri Alfiandi masih merupakan anggota TNI aktif.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Minta Maaf ke Penyidik soal Kata Khilaf, Sebut Ada Intimidasi
Lantas, siapa Johanis Tanak?
Johanis Tanak merupakan satu di antara pimpinan KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (28/10/2022).
Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada Juli 2022.
Ia lahir pada 23 Maret 1961 sehingga saat ini, usianya 62 tahun tahun.
Johanis Tanak adalah putra kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan.
Sang ayah, Jusuf Tanak adalah pensiunan Polri berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan.
Sementara ibunya, Thabita Sili berasal dari Toyasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara.
Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai jaksa dan memulai kariernya pada 1993.
Selama aktif di Korps Adhyaksa, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.
Kemudian ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada 1983 itu juga pernah mengisi pos Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK 2019.
Saat itu, Johanis tidak lolos lantaran tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Cerita Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Pernah Coba Disuap Rp 500 Juta
Pernah Coba Disuap Rp 500 Juta

Sepanjang kariernya sebagai jaksa, Johanis mengaku pernah menolak uang suap yang saat itu disodorkan kepada dirinya sebesar Rp 500 juta di tahun 2000-an.
Hal ini disampaikan Johanis dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (30/11/2022).
"Dulu waktu kayaknya saya pas pernah 500 juta. Tahun 2000an. Kalau saya jadikan mobil kijang, itu bisa dapat 7," kata dia.
Selain itu, sejak menjadi jaksa, Johanis telah menangani sejumlah perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Ia pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga petinggi Partai Golkar saat itu yakni Akbar Tanjung.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga pernah terlibat dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Presiden kedua RI Soeharto.
Bahkan, Johanis pernah berkisah bagaimana dirinya langsung menangani perkara pengemplangan pajak yang melibatkan perusahaan besar dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar di tahun awal sebagai jaksa.
Baca juga: Johanis Tanak Siap Hadapi Laporan ICW di Dewas KPK soal Chat Cari Duit
Dilaporkan ke Dewan Pengawas Soal Chat 'Cari Duit'
Pada Selasa (18/4/2023), Johanis Tanak dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas).
Ia dilaporkan buntut percakapan atau chatnya di WhatsApp (WA) dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyote Sihite, yang membahas "cari duit".
Percakapan Johanis Tanak ke Idris Sihite itu sempat viral di Twitter dan dibenarkan oleh Johanis.
Obrolan itu membahas seputar bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.
Idris Sihite pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
Minta Maaf ke Pihak TNI

Terbaru, Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI buntut penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
"Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis, Jumat (28/7/2023).
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.
Johanis mengaku pihaknya khilaf telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan."
"Manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," katanya.
Permintaan maaf Johanis Tanak dengan menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif itu pun menuai kritikan.
Buntut dari pernyataan Johanis yang menyalahkan anak buahnya, membuat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu berencana mengajukan surat pengunduran diri.
Termasuk dari para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK yang mengajukan protes lewat sebuah surat.
Para pegawai KPK pun menuntut Johanis meralat pernyataannya dimaksud.
Sebut Ada Intimidasi
Setelah polemik itu mencuat, para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan.
Berdasarkan sumber internal, pertemuan yang berlangsung pada Senin (31/7/2023) kemarin dimulai pagi dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Kata sumber ini, kelima pimpinan KPK semuanya hadir.
Dalam kesempatan itu, Johanis Tanak disebut meminta maaf atas ucapannya.
Menurut sumber, Johanis bilang tim penindakan khilaf karena mendapatkan intimidasi.
Namun tak dijelaskan dari siapa Johanis mendapat intimidasi.
"Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disorakin pegawai," ucap sumber internal mengutip permintaan maaf Johanis Tanak.
Sumber yang berasal dari penegak hukum di komisi antikorupsi ini turut hadir dalam audiensi pimpinan dan pegawai Kedeputian Penindakan.
Menurut sumber, Johanis Tanak tak mempersoalkan disoraki oleh pegawai.
"Silakan pegawai meledek kami, prinsipnya kami memikirkan bagaimana menghadapi intimidasi," ujar sumber kembali meniru pernyataan Johanis Tanak.
Namun, menurut sumber, Johanis Tanak tak menceritakan lebih detail soal intimidasi dimaksud.
"Ada intimidasi yang tidak dapat diceritakan," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Garudea P)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.