4 Pejabat Kominfo dan BAKTI Akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Tower BTS
Empat saksi bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Rabu (2/8/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Rabu (2/8/2023).
Persidangan hari ini diagendakan pemeriksaan saksi perdana bagi tiga terdakwa.
Tiga terdakwa itu ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Rabu, 2 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai Untuk Saksi. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Adapun saksi yang akan diperiksa pada hari ini, merupakan pejabat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Ada 4 saksi," kata penasihat hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Empat saksti itu terdiri dari 1 pihak BAKTI dan 4 Kominfo, yaitu:
1. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza;
2. Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis;
3. Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi; dan
4. Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenamnya telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.