Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Kampanye Pemilu 2024 Salinan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Aturan Kampanye Pemilu 2024 Salinan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
Tribunnews.com
Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023, mendatang.

Melansir infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye Pemilu 2024 ini harus berakhir pada 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.

Diketahui, pemungutan suara baik di dalam maupun di luar negeri dilakukan pada 14 Februari 2024.

Selama jeda waktu antara masa akhir kampanye dan Pemilu 2024, tiga hari tenang yaitu tanggal 11-13 Februari 2024, kampanye sudah tidak boleh dilakukan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum Pasal 27 Ayat 1,2, dan 3 yang saling berkaitan.

Baca juga: KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng

Lebih lanjut, setiap pertemuan terbatas, penyelenggara kegiatan Kampanye Pemilu 2024 wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Aparat Kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Aturan tersebut sebagaimana tertulis pada Pasal 30 Ayat 1 sampai dengan 4.

Berita Rekomendasi

Lantas apa saja aturan kampanye Pemilu 2024?

Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum:

- Metode Pemilu

Pasal 26

(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas