Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online
Segera cek apakah namamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 secara online di cekdptonline.kpu.go.id.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Total, 204.807.222 pemilih akan mencobos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
KPU pun meminta masyarakat untuk mengecek apakah nama mereka sudah masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Pengecekan DPT Pemilu 2024 dapat dilakukan dua cara, yaitu manual dan online.
Baca juga: 5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar
Manual, dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.
Online, dengan cara mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU di HP, komputer, dan laptop.
Cara cek DPT Pemilu 2024, masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.
Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id sesuai pengalaman Tribunnews.com:
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
3. Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
5. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Jika Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id atau klik link ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)