Kubu Anwar Abbas: Jika Panji Gumilang Tak Hadir Pada Proses Mediasi, Proses Peradilan Berlanjut
Dikatakan Ihsan jika Panji Gumilang tidak hadir pada proses mediasi itu pada Rabu (9/8/2023) proses peradilan akan dilanjutkan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
![Kubu Anwar Abbas: Jika Panji Gumilang Tak Hadir Pada Proses Mediasi, Proses Peradilan Berlanjut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ihsan-tanjung-ph-anwarr.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan bahwa perkembangan kasus kliennya dengan Panji Gumilang masuk proses mediasi.
Dikatakan Ihsan, jika Panji Gumilang tidak hadir pada proses mediasi itu pada Rabu (9/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses peradilan akan dilanjutkan.
Baca juga: Fatwa MUI Terkait Imam dan Khatib Salat Jumat Jadi Bukti Penistaan Agama Panji Gumilang
"Jadi sesuai dengan hukum acara bahwa tahapan kelengkapan pihak sudah lengkap hari ini, semua pihak sudah hadir dan hakim sesuai dengan Sema menetapkan menunjuk mediator Bapak Bambang Sucipto," kata Ihsan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Kemudian dikatakan Ihsan bahwa sesuai aturan semua pihak harus bertemu untuk melakukan mediasi.
"Sesuai dengan aturan, Minggu depan kami harus bertemu dengan Bambang Sucipto yang wajib dihadiri prinsipalnya Pak Anwar Abbas, Panji Gumilang dan pengurus MUI," kata Ihsan.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Respons Anwar Abbas dan Mahfud MD
Ihsan melanjutkan mereka bertiga akan mediasi oleh mediator. Pihaknya sebagai pengacara hanya mendampingi.
"Pertanyaannya, apakah Minggu depan Pak Panji Gumilang bisa hadir atau tidak, itu yang kami tunggu," jelasnya.
Kemudian dikatakan Ihsan sesuai dengan sema jika penggugat tidak hadir dalam mediasi maka mediasi gagal dilanjutkan persidangan, itu aturannya.
"Jadi nanti kita lihat Minggu depan apakah bapak Panji Gumilang akan hadir di mediasi atau tidak," tegasnya.
Diketahui gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Fatwa MUI Jadi Bukti Panji Gumilang Menistakan Agama, Ini Pernyataan Anwar Abbas
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.