Larangan saat Kampanye Pemilu 2024: Parpol Tak Boleh Lakukan Pengancaman hingga Sodorkan Uang
Berikut larangan saat kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan larangan saat kampanye Pemilu 2024 dilakukan.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Melansir infopemilu.kpu.go.id, hari Pemungutan Suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai, partai politik dilarang melakukan Kampanye Pemilu.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, partai politik dilarang keras untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng
Termasuk dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, dan golongan.
KPU juga melarang parpol mengadu domba, melakukan kekerasan hingga memberikan uang pada peserta Pemilu.
Larangan tersebut tertuang di salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Lantas apa saja larangan kampanye Pemilu 2024?
Berikut larangan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024 Salinan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Pasal 69
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Yakni: