Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan saat Kampanye Pemilu 2024: Parpol Tak Boleh Lakukan Pengancaman hingga Sodorkan Uang

Berikut larangan saat kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Larangan saat Kampanye Pemilu 2024: Parpol Tak Boleh Lakukan Pengancaman hingga Sodorkan Uang
Tribunnews.com
Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan larangan saat kampanye Pemilu 2024 dilakukan.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Melansir infopemilu.kpu.go.id, hari Pemungutan Suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai, partai politik dilarang melakukan Kampanye Pemilu. 

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, partai politik dilarang keras untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng

Termasuk dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, dan golongan.

KPU juga melarang parpol mengadu domba, melakukan kekerasan hingga memberikan uang pada peserta Pemilu.

Berita Rekomendasi

Larangan tersebut tertuang di salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

Lantas apa saja larangan kampanye Pemilu 2024?

Berikut larangan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024 Salinan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Pasal 69

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Yakni: 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas