Larangan saat Kampanye Pemilu 2024: Parpol Tak Boleh Lakukan Pengancaman hingga Sodorkan Uang
Berikut larangan saat kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Pasal 73
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Pasal 74
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 75
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Pasal 76
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)