Larangan saat Kampanye Pemilu 2024: Parpol Tak Boleh Lakukan Pengancaman hingga Sodorkan Uang
Berikut larangan saat kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan larangan saat kampanye Pemilu 2024 dilakukan.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Melansir infopemilu.kpu.go.id, hari Pemungutan Suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai, partai politik dilarang melakukan Kampanye Pemilu.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, partai politik dilarang keras untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng
Termasuk dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan bangsa, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, dan golongan.
KPU juga melarang parpol mengadu domba, melakukan kekerasan hingga memberikan uang pada peserta Pemilu.
Larangan tersebut tertuang di salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Lantas apa saja larangan kampanye Pemilu 2024?
Berikut larangan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024 Salinan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Pasal 69
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Yakni:
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Pasal 70
(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 71
(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 72
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye
Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah
di luar negeri.
(3) Petugas Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu.
Baca juga: Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri Lengkap dengan Tahapan dan Aturannya
Pasal 73
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Pasal 74
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 75
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Pasal 76
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)