Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Kompas/Singgih Wiryono
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi baru saja menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Penanganan kasus ini sempat disorot lantaran tak kunjung rampung.

"Yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan Panji gumilang," kata wakil ketua MUI Anwar Abbas kepada wartawan Jumat (14/7/2023).

Awal Kasus

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menilai ada tiga pernyataan Panji Gumilang yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Berita Rekomendasi

Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Serta ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh.

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus

Bareskrim Polri lalu menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Sebelumnya, Panji diperiksa sebagai saksi dan terlapor.

Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.

Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.

Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.

Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).

Mangkir Pemeriksaan karena Sakit

Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

Polisi oun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.

Fatwa MUI Jadi Alat Bukti

Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

Pasal yang Dipersangkakan

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.

Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Dan padal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas